SERANG, Beritahariini.id – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap kesembilan ini, untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.
Perpanjangan PSBB berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perpanjangan PSBB berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 yang masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Perpanjangan PSBB tahap kesembilan ini guna percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan ini berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Juni 2021. Diketahui, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. (Dito)