China Resmi Larang Mata Uang Kripto

China Resmi Larang Mata Uang Kripto

China, Beritahariini.id – China resmi melarang segala transaksi dengan mata uang kripto. Tiga grup industri keuangan China resmi melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency, Kamis (20/5/21).

Tiga grup tersebut diantaranya, Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan kembali perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataannya itu.

Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Dalam pernyataan tersebut juga menyoroti risiko perdagangan dengan cryptocurrency, dimana mata uang virtual tidak didukung oleh nilai sebenarnya, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Institusi juga tidak diizinkan menyediakan layanan tabungan, penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan kripto. Kendati demikian, mereka tidak melarang individu alias konsumen untuk memegang mata uang virtual tersebut. (Dito)

Foto : Liputan6

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *