TANGERANG, Beritahariini.id – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan lokasi wisata di Banten. Bupati Tangerang langsung bergerak cepat dengan cara menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Tangerang.
Zaki mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/1919/Bag.Um/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Kabupaten Tangerang, terhitung mulai tanggal 16 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Mei 2021.
Penutupan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kasus lonjakan Covid-19 serta hasil kesepakatan dari rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
“Mari kita meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Jadi sekali lagi mohon, untuk sama-sama kita dukung, dan penutupan ini sementara sampai tanggal 30 Mei,” terang Zaki.
Zaki menuturkan, objek wisata menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat untuk berlibur.
“Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten,” tutupnya.
Zaki juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten. (Dito)