Polres Kota Tangerang melarang masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan kegiatan takbir keliling. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Sebagai antisipasi adanya kegiatan takbir keliling yang dilakukan oleh warga pihak kepolisian akan menerapkan Operasi Malam Bebas Kerumunan saat malam takbir Idul Fitri 1442 H.
“Yang jelas pada malam takbir itu, nantinya kita akan ada malam kerumunan. Dan bagi masyarakat melaksanakan takbir di masjid masing-masing saja” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, pengamanan pada malam takbir dilakukan melalui patroli ke tempat-tempat keramaian. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Selain itu pengamanan pada malam takbir untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari hal-hal yang meresahkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga meminta peran serta tokoh masyarakat dan Satgas Covid-19 di tingkat RT / RW untuk memaksimalkan pengawasan serta mengingatkan warganya untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling.
“Nanti kalau ada warga yang melakukan itu (takbir keliling) akan kita panggil dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada” tutupnya.