0 2 min 3 tahun

TANGERANG, Beritahariini.id – Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengamankan sebuah mobil pengangkut sepeda motor yang kedapatan membawa 10 penumpang di Gerbang Tol Cikupa, Senin (10/5/21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui, 10 orang tersebut bukan pemudik yang hendak melakukan perjalanan, melainkan buruh.

“Dari hasil interogasi, mereka bukan pemudik, melainkan buruh dari AHM yang setiap minggu pulang-pergi” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Mereka diketahui hendak menuju ke daerah Pandeglang, Banten. Petugas pun kemudian melakukan tes swab kepada buruh tersebut.

“Setelah di-swab dan hasilnya negatif, kami berkoordinasi dengan Dishub untuk memfasilitasi mereka melanjutkan perjalanan” ujar Fahri.

“Karena melanggar aturan lalu lintas, mereka kita turunkan dan kita fasilitasi perjalanannya kembali dan mengingatkan agar selalu membawa surat administrasi yang sudah ditentukan dalam aturan” imbuhnya.

Pihak kepolisian telah memberikan sanksi berupa tilang kepada kendaraan yang kedapatan mengangkut 10 buruh tersebut. Kendaraan tersebut dikenakan Pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.

“Sanksi tilang berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu,” sebut Fahri. (Dito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *