TANGERANG, Beritahariini.id – Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Sebanyak 626 kendaraan dipaksa untuk putar balik oleh petugas dikarenakan tidak mampu menunjukan surat perjalanan sesuai dengan SE no 13 Tahun 2021, Jumat (7/5/21).
“Sebanyak 626 kendaraan didominasi kendaraan pribadi, walaupun memang ada kendaraan seperti Bus, Elf bahkan Angkutan Kota” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
“Setelah kita cek ternyata tidak memiliki surat izin keluar masuk” imbuhnya.
Hingga saat ini sanksi yang diberlakukan hanya pemutar balikan saja bagi pengendara mobil pribadi yang nekat mudik Lebaran 2021. (Dito)