Polisi Berhasil Bongkar Penjualan Rapid Test Ilegal di Semarang

Polisi Berhasil Bongkar Penjualan Rapid Test Ilegal di Semarang

SEMARANG, Beritahariini.id – Seorang pria berinisial SPM (34) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Lantaran menjual alat kesehatan berupa rapid test antigen ilegal di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka telah beraksi selama 5 bulan dan berhasil meraup omzet Rp 2,8 miliar. Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu satu sampai dua minggu pelaku bisa menjual 300-400 boks alat rapid tes antigen.

“Dia melakukan aksinya dengan keuntungan (kotor) Rp 2,8 miliar. Dia lebih murah karena tidak punya izin edar,” ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di kantor Dit Krimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/21).

Indagasi Dit Krimsus Polda Jateng, AKBP Asep Muludin mengatakan, Sebanyak 450 pack berhasil diamankan pihak kepolisian.

Sejumlah barang yang diamankan antara lain tiga merek alat rapid test antigen yang diduga tanpa izin edar yaitu ‘Clungene’, ‘Hightop’, dan ‘Speedchek’. Selain itu ada juga beberapa benda yang tidak memiliki izin edar berupa pulse oximeter, oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.

“Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan. Palsu dan tidak perlu penyelidikan lebih dalam. Jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan,” ucap Kapolda.

Lutfi mengatakan alat tes rapid antigen itu sudah sempat diedarkan di beberapa daerah di Jawa Tengah. Bahkan sempat juga dijual di klinik dan rumah sakit. Namun pihak Polda Jateng tidak menjelaskan klinik dan rumah sakit mana saja yang membelinya.

“Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Merugikan tatanan kesehatan,” imbuh Luthfi.

Pelaku dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar. Kemudian untuk UU Perlindungan Konsumen, dia dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Dito)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *