TANGERANG, Beritahariini.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengizinkan warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah di Masjid dan Lapangan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Rabu (5/5/21).
“Perlu diketahui bersama untuk seluruh camat dan MUI Se-Kabupaten Tangerang bahwa kita akan melaksanakan Salat Idul Fitri, ini perlu dijadikan prioritas agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya,” kata Bupati Tangerang saat Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, MUI dan Camat se-Kabupaten Tangerang di Tangerang.
Zaki berharap dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri nantinya masyarakat bisa memperbanyak lokasi-lokasi agar mengurangi kerumunan.
Perizinan pelaksanaan di setiap wilayah akan dipertimbangkan melalui status zonasi pada hari-hari terakhir menjelang Lebaran.
“Kita berdoa masih ada kurang lebih 1 minggu ke depan, mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan begitu pelaksanaan Salat Idulfitri bisa kita laksanakan dan juga mohon di perhatikan untuk seluruh camat dan Ketua MUI juga DMI Kecamatan, mohon diperhatikan status zonasi di kecamatannya masing-masing menjelang Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Zaki mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut juga pihaknya akan membahas beberapa hal terkait pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat wisata dan perbelanjaan termasuk pengetatan di perbatasan antara kota/kabupaten.
“Insya Allah H -1 atau H-2 kita adakan pelaksanaan rapat koordinasi lagi terkait dengan informasi perkembangan Covid-19 di secara update terakhir sebelum pelaksanaan Idulfitri dan juga pemantauan lokasi wisata yang ada di Kabupaten Tangerang maupun pusat perbelanjaan,” ujarnya. (Dito)