TANGERANG, Beritahariini – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Pelarangan ini mulai berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Pihak kepolisian Polresta Tangerang telah menentukan titik penyekatan di jalur tikus, jalur arteri hingga gerbang tol. (5/5/22).
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kombes Roby Hari Saputra mengatakan, operasi Pengetatan Pra Peniadaan Mudik ini terbagi menjadi dua yakni Pra Pengetatan pada 22 April sampai 5 Mei, kemudian masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 13 Mei.
Posko penyekatan mudik Lebaran akan didirikan di beberapa lokasi titik keluar masuk pemudik dari dan menuju Tangerang.
Berikut titik penyekatan di jalan arteri Kabupaten Tangerang:
1. Jalan arteri Citra Raya
2. Jalan Raya Jayanti-Cikande (perbatasan Tangerang-Serang)
3. Jalan Raya Cisoka-Maja
4. Jalan Tanara-Kronjo
5. Jalan Kresek di Kecamatan Kresek
Sedangkan untuk gerbang Tol diantaranya,
1. Gerbang Tol Cikupa
2. Gerbang Tol Balaraja Barat
3. Gerbang Tol Balaraja Timur
Dalam pengamanan dan penyekatan pada pelaksanaan larangan mudik itu, pihaknya menyiapkan sebanyak 348 personel yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Kodim 0510 Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, Dinkes dan Palang Merah Indonesia (PMI), Damkar dan anggota Pramuka Kabupaten Tangerang. (Dito)
Posted inBerita Banten Hari Ini