TANGERANG, Beritahariini.id – Pemkot Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, baik dari luar maupun menuju kota Tangerang. Pemerintah pun telah mengeluarkan larangan mudik yang mulai berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang telah dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
“Lurah hanya menandatangani keperluan yang sifatnya mendesak, seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” tutur Herman saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Selasa (4/5).
Herman turut menambahkan bahwa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terang Herman.
“Format SIKM ini sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik. (Dita)
Posted inBerita Banten Hari Ini