Mudik Lokal Resmi Dilarang

Mudik Lokal Resmi Dilarang

Jakarta, Beritahariini.id – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh pemerintah daerah melarang warganya untuk melakukan mudik lokal. Padahal,  sebelumnya masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lokal.

Doni mengatakan, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tetap berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lain,” jelas Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19.

Doni meminta seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi aturan larangan mudik sehingga masyarakat paham.

“Narasi tentang larangan mudik hendaknya setiap saat dikumandangkan, upaya membuat lomba puisi, video, pantun, ini sangat baik, mudah-mudahan ini bisa mengurangi jumlah yang 7 persen tadi,” ucapnya.

Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual. Ia mengatakan, diperkirakan masih ada masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik.

Perlu diketahui sebelumnya, diberitakan bahwa masyarakat wilayah aglomerasi diizinkan mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota/kabupaten karena tidak masuk larangan mudik 2021. Terdapat 8 wilayah aglomerasi sebagai area metropolitan di Pulau Sumatra, Jawa dan Sulawesi, yang diizinkan mudik lokal.

Provinsi Sumatra Utara ada Mebidangro yang mencakup wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Pulau Jawa Jabodetabek, Bandung Raya, Sleman, Bantul, Yogyakarta, Solo, Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

Sulawesi terdapat Makassar, Sungguminasa, Maros, Takalar. (Dito)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *